JAKARTA - Sekretaris Jenderal (sekjen) partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan, tahun 2021 adalah masa tebar pesona bagi mereka yang hendak maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.

"Baik yang ada di kabinet (Capres-Cawapres dari latar belakang menteri) , di kepala daerah (capres-cawapres dari latar belakang gubernur/bupati/walikota), ataupun yang menjadi ketua umum parpol," kata Pasek kepada GoNews.co, Jumat (1/1/2021).

Sehingga, sambung Pasek, dinamika politik akan semakin menarik untuk disimak.

Peta politik dan konvensi capres-cawapres 2024, kata Pasek, "akan semakin semarak bila MK (Mahkamah Konstitusi) menyetujui syarat Presidential Threshold nol persen,".

Sebelumnya, tulisan Pasek mengenai 'Kabinet Konvensi Capres-Cawapres' menarik perhatian banyak media massa. Tulisan opini Pasek itu muncul setelah presiden Jokowi me-resuffle kabinetnya pada 23 Desember 2020, dimana beberapa nama magnetis kini bertengger di jajaran pembantu presiden.

Di sisi lain, Undang-Undang (UU) Pemilu tengah dalam proses revisi. Sejalan, syarat ambang batas pencalonan presiden-wapres juga tengah digugat di MK.

"Untuk ke-14 kalinya, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Perkara Nomor 74/PUU-XVIII/2020 itu digelar MK pada Senin (21/9/2020) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan," kutipan publikasi MK yang tayang, Selasa (22/9/2020).

Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, tercatat sebagai Pemohon dalam perkara ini. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 222 yang menyebut, "pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya", telah melanggar hak konstitusional Pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat tersebut, Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal yang mengikuti persidangan secara virtual, menjelaskan bahwa dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu 2024. Namun keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.***