PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga hari ini (6/9/2013), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau belum ada menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau selama pemungutan suara, pada 4 September lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, belum adanya laporan dari masyarakat dipengaruhi faktor ketidaksiapan pelapor dalam memberikan kesaksian tersebut. Karena, masyarakat enggan untuk berurusan dengan hukum.

"Setiap laporan yang masuk, tentu perlu kesaksian dari yang melapor ataupun saksi yang diajukannya. Nah, masyarakat tidak mau terlibat hukum," jelas Edy kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya.

Edy menegaskan, seharusnya hal-hal yang dapat merusak demokrasi dan melanggar undang-undang perlu ditindak lanjuti. "Supaya pemilihan Gubernur Riau bisa berjalan dengan lancar, kalau dibiarkan saja, ini akan merusak," jelasnya.

"Untuk itu, kita berharap masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran," harap Edy.

Meskipun belum ada laporan, Bawaslu Riau sudah mengumpulkan bebetapa bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran Pemilu. "Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut," kata Edy.(san)