PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Riau telah berhasil menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, hingga Rabu, (19/12/2018). Penertiban dilakukan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No 23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.

Dalam SE tersebut, salah satunya secara khusus menjelaskan penertiban APK didasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu se-Riau mencatat 1.990 APK yang terdiri dari Baliho, Umbul-umbul, Spanduk, dan Sticker yang menyalahi aturan," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

"Setelah kita intruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu melalui Bawaslu kabupaten/ kota se-Riau, untuk menghitung APK yang terpasang, dan menyurati seluruh Parpol agar dalam 1x24 jam menurunkan APKnya yang melanggar, penertiban itu kita lakukan," imbuhnya.

Rusidi menambahkan, pihaknya sendiri heran dengan banyaknya APK yang melanggar aturan ini. Bahkan, dalam penertiban yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru malam tadi, setidaknya ada 11 baliho ukuran besar sekira 4x6 meter yang harus diturunkan.

"Menurut laporan yang saya terima, di Pekanbaru saja, tadi malam 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru, telah diturunkan Bawaslu Kota Pekanbaru,'' ujarnya.

APK yang terpasang di billboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se- Riau dalam penertiban APK, karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Kami akan terus melakukan penertiban ini selama masih ada yang melanggar." tutup Rusidi. ***