JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi Selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19 yang akan efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pembatasan ditetapkan melalui beberapa pertimbangan, antara lain bahwa pengalaman libur panjang yang berdampak pada peningkatan laju penularan, merebaknya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Iduladha 1442 H.

"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," papar Wiku.

Surat edaran tersebut mencakup ketentuan aspek pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan dan tradisi selama Iduladha, kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lain. Wiku menegaskan, pemberlakuan terbaru tersebut sejalan dengan surat edaran terkait aturan untuk pelaku perjalanan, juga semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lain yang tetap berlaku.

Terkait mobilitas, seluruh kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat," ujar Wiku.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam pada moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali berupa kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama disebut masih berlaku, kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

"Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu. Ketentuan ini mulai diberlakukan tanggal 19 Juli setelah Surat Edaran keluar," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Ditambahkan, Satgas juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Iduladha. Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat atau PPKM Mikro diperketat, dan pada wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, kegiatan akan dilakukan dari kediaman masing-masing.

Sedangkan daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan prokes ketat.

Wiku menekankan agar kegiatan silaturahmi dilakukan secara virtual untuk mengurangi potensi penularan. Pada implementasinya, fungsi posko di desa atau kelurahan akan dioptimalkan, lengkap dengan ketentuan sanksi.

Terakhir, pembatasan seluruh tempat wisata di Jawa dan Bali akan diperketat. Daerah di luar cakupan Jawa dan Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan prokes ketat.

Lebih lanjut, Wiku mendorong agar para tokoh berpengaruh, pemerintah desa dan kelurahan, hingga pimpinan instasi pekerjaan untuk terlibat memberi sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah dapat merespons produk hukum yang sudah berlaku sebagai dasar penegakan hukum secara konkret.

Pemerintah pun dinyatakan akan terus mengupayakan koordinasi antar berbagai daerah melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan dengan melibatkan pihak-pihak berkepentingan, seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, serta otoritas penyelenggara transportasi.

"Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan," ujar Wiku.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan 1.038 penyekatan. Saat ini, Kakorlantas telah mendirikan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, 3 baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan. Penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, dengan sebaran baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.***