PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kota Bertuah, Sabtu (27/4/2019) mendatang.

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Arya Guna Saputra mengatakan, bahwa PSU dan PSL tersebut akan digelar di 13 TPS. Dengan rincian 3 TPS yang gelar PSU dan 10 TPS akan melaksanakan PSL.

"Iya benar, PSU dan PSL digelar serentak pada Sabtu besok dengan 13 TPS di seluruh Kota Pekanbaru," ujar Arya melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (25/4/2019).

Arya menuturkan, PSU hanya dilakukan untuk surat suara Pilpres. Sementara PSL, diperuntukkan bagi semua jenis surat suara. Dengan catatan, hanya pemilih yang terdaftar dalam formulir C7 lah yang bisa memilih.

"Kalau PSL, hanya pemilih yang terdaftar dalam formulir C7 yang diproses," tambahnya.

Sebagai informasi, 3 TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 09 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Serta TPS 14 dan TPS 20 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Untuk PSL, 10 TPS tersebut ialah TPS 04 Kelurahan Sukaramai, dan TPS 09 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kemudian TPS 05 dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Rhu, serta TPS 10 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.

Kemudian, TPS 58 dan TPS 36 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. TPS 01 Kelurahan Sungai Sibam, TPS 14 Kelurahan Tirta Siak serta TPS 10 Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki. ***