PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru menggelar pengawasan, paska munculnya 10 kasus keracunan makanan akibat mengkonsumsi Ciki Ngebul.

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan Ciki ini mengandung nitrogen cair. Dampaknya, ketika langsung bersentuhan dengan organ tubuh akan menyebabkan radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar.

"Orang yang mengkonsumsi Ciki Ngebul ini mengakibatkan kerusakan internal akibat suhu yang teramat dingin menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah," jelas Yosef, Selasa (17/1/2023).

Yosef mencontohkan, sudah ada 10 kasus keracunan yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Kasus pertama terjadi di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, di bulan Juli 2022 lalu. Kemudian, tujuh kasus terjadi di Tasikmalaya pada 19 November 2022 lalu.

Kasus lainnya dialami anak laki-laki usia 4,2 tahun yang dirawat di UGD rumah sakit Haji Jakarta, 21 Desember 2022 lalu. Selanjutnya, dialami anak usia 6 tahun di Jember, 12 Januari 2023.

"Kami Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pangan siap saji yang ditambahkan Nitrogen cair," ujar Kepala BPOM.

Pengawasan ini dilakukan di kawasan area Car Free Day (CFD) pada Minggu (15/1/2023) kemarin. Hasilnya belum ditemukan adanya jajanan tersebut.

Pengawasan ini kata Yosef, sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

"Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya mengkonsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual," kata Yosef.

Yosef menginformasikan, cairan Nitrogen bentuknya jernih, tidak berwarna dan tidak berbau. Sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

"Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus, digemari masyarakat utamanya anak-anak," pesan Yosef.

Sementara itu terkait edaran Kemenkes, BPOM melakukan langkah kehati-hatian dengan melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi resiko penggunaan LN2.

"Kami dari BPOM Pekanbaru akan melakukan pengawasan sesuai Surat Edaran No.PW.04.08.5.53.01.23.01 Tanggal 6 Januari 2023 perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair," tutup Yosef. ***