JAKARTA - Sebelum membeli produk makanan, minuman dan obat-obatan, masyarakat diimbau memeriksa terlebih dulu izin edar produk tersebut melalui aplikasi Cek BPOM.

''Aplikasi ini bisa didapatkan di android, appstore,'' kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini, usai Public Warning 2018 'Kosmetika Ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat,' di Jakarta, seperti dikutip dari reublika.co.id.

Mayagustina meminta masyarakat mengunduhnya dan kemudian memasukkan nama produk atau izin edarnya. Kemudian, masyarakat bisa mengecek apakah produk ini ada di database BPOM.

''Jika ada (keterangannya) berarti memang sudah terdaftar. Sedangkan kalau tidak ada, berarti nomor palsu atau nomor fiktif,'' ujarnya.

Kalaupun terlihat ada nomor izin edarnya tetapi ternyata tidak terdaftar dalam database BPOM, ia menyebut produsen tersebut membuat sendiri nomor palsu dan kemudian dicantumkan seolah-olah izin edar asli. BPOM terus melakukan edukasi yaitu dengan meminta masyarakat hati-hati sebelum membeli.

''Cek dulu untuk meyakinkan produk tersebut sudah didaftarkan (ke BPOM),'' katanya.***