PADANG - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) belakangan ini diresahkan semakin banyaknya pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menyikapi hal itu, Pemerintah Sumbar mendorong pemerintahan nagari (setingkat desa) membuat peraturan tentang sanksi atau hukuman bagi pelaku LGBT.

Dikutip dari republika.co.id, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan, aturan tingkat nagari ini punya landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Penyusunan perautran nagari (Pernag) diharapkan bisa menekan perluasan perilaku LGBT di Sumbar.

''Kami minta pernag dilahirkan, dasarnya sudah ada perda. Provinsi juga akan upayakan Perda khusus LGBT,'' kata mantan Bupati Pesisir Selatan itu, Selasa (30/10). 

Rencana Pemprov Sumbar menerbitkan perda yang khusus mengatur LGBT memang sudah lama digaungkan. Namun, hingga kini rencana ini urung dilakukan lantaran butuh pembahasan panjang. Sebagai alternatif, penerbitan aturan di level nagari diharapkan bisa lebih efektif memberikan hukuman secara adat bagi pelaku LGBT. 

''Tentunya dibarengi sosialisasi, ya. Kami akan kumpulkan rektor, kepala sekolah, dan seluruh Dinas Pendidikan untuk sosialisasi,'' ujar Nasrul. 

Nasrul juga mengancam akan menyetop pemilihan Uda-Uni Sumbar yang dianggap sebagai pemberi ruang ekspresi bagi pelaku LGBT. Ia berjanji akan mengevaluasi efektivitas pemilihan Uda-Uni Sumbar dan membicarakan pola seleksi ke depan. 

Bila memang terbukti memberi ruang bagi pelaku LGBT, Nasrul ingin program tersebut dihentikan sementara. ''Yang mau berobat, silakan datang ke RSUP M Djamil atau puskesmas. Identitas dirahasiakan. Harapan kami memang agar mereka kembali ke jalan yang benar,'' katanya. 

Sumbar sedang 'darurat' LGBT. Beberapa waktu lalu, warga sebuah nagari di Kabupaten Dharmasraya mengamankan warga yang ketahuan berhubungan sesama jenis.***