RENGAT, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (19/3/2013) menggelar sosialisasi tentang Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Sejuta Sungkai Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Ada beberapa hal penting tentang pencalonan anggota legislatif yang disampaikan KPU dalam kegiatan ini. Diantarannya tentang keharusan anggota DPRD mengundurkan diri, karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif diluar partainya yang sekarang. Begitu juga tentang warga negara yang pernah dituntut hukuman 5 tahun penjara tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhu Alfian Rachmat dan tampak hadir seluruh anggota KPU dan Sekretaris KPU serta sejumlah pinpinan Parpol.

Usai sosialisasi kepada wartawan Alfian mengatakan, ada dua hal yang baru terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dua hal itu diantaranya, tentang ancaman 5 tahun penjara bagi calon anggota legislatif. “Seseorang yang pernah dituntut pidana penjara selama 5 tahun itupun baru bisa mencalonkan diri menjadi calon legislatif, setelah menikmati kebebasan selama 5 tahun,'' ungkapnya.

Hal lainnya dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tersebut yang penting diketahui anggota DPRD yang akan mencalon diluar partainya, harus mengundurkan diri. Tentunya untuk anggota DPRD tersebut akan terjadi Pengganti Antar Waktu (PAW). “Namun demikian pengajuan PAW tersebut tergantung kepada partai yang bersangkutan”, tambahnya.

Begitu juga bagi yang dituntut 5 tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas selama 5 tahun, harus mendapat surat keterangan dari Kepolisian yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum secara berulang-ulang. “Selain surat dari Kepolisian, calon tersebut harus mengumumkannya di media masa”, ucapnya.

Ketika ditanya tentang PNS dan Kepala Desa (Kades) yang akan mencalonkan sebagai calon legislatif. Alfian mengatakan, bagi PNS dan Kades yang ingin menjadi calon legislatif wajib mengundurkan dari. Bahkan bagi honorer yang digaji melalui anggaran APBD dan APBN, ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif juga wajib mengundurkan diri.

Lebih jauh disampaikannya, untuk pengumuman pendaftan calon legislatif ke KPU setempat yakni tanggal 4 hingga 8 April. “Pendaftaran calon dimulai tanggal 9 hingga 22 April dan sebelum tanggal tesebut bagi anggota dewan yang maju dilaur partainya harus sudah mengundurkan diri,'' terangnya. (jpr)