PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif parkir di Kota Pekanbaru. Tarif sudah diatur sesuai Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2022 tentang tarif layanan parkir.

Dimana tarif parkir berlaku sebesar Rp2 ribu bagi kendaraan roda dua, Rp3 ribu bagi kendaraan roda empat dan Rp10 ribu bagi kendaraan roda enam. Jumlah tersebut berlaku untuk masa persekali parkir.

"Sudah kita jelaskan bahwa per September 2022, tarif parkir hanya sebesar Rp2 ribu kendaraan roda dua, Rp3 ribu kendaraan roda empat dan Rp10 ribu bagi kendaraan roda enam. Tidak ada lebih dari itu," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum Jukir liar yang menetapkan tarif parkir melebihi ketentuan, tidak mengenakan atribut lengkap dan pelanggaran lainnya.

Sejumlah oknum Jukir liar sebelumnya sudah dilakukan penangkapan dan evaluasi kinerja demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Saat ini, Dishub Pekanbaru juga segera mencari oknum Jukir yang diviralkan karena meminta tarif Rp60 ribu di RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Jukir tersebut tidak menggunakan atribut lengkap dan diduga merupakan Jukir liar. "Kita sudah terima laporan kasus itu dan teruskan ke anggota agar segera dicari. Tidak ada sampai Rp60 ribu itu," pungkasnya. ***