PEKANBARU, GORIAU.COM - Warga Pekanbaru diminta untuk menolak pembayaran parkir di lokasi yang dilarang. Salah satunya di areal pemerintahan. Jika ada yang memungut, silahkan ditangkap dan diserahkan kepada petugas.

Demikian ditegaskan Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi MT kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan, petugas parkir tidak diperkenankan membuka tempat parkir di tempat yang tak semestinya, khususnya di kantor-kantor pemerintahan.

''Itu jelas tindakan kriminal.  Kalau memang ada yang melakukan, polisi silahkan tangkap saja,'' tegas Dedi.

Sebelumnya Dinas Perhubungan  Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mengatakan optimis untuk meraih pendapatan daerah dari parkir tahun ini meningkat. Tahun ini, target kenaikannya mencapai Rp 5,6 hingga Rp 6 miliar. Untuk itu, pengawasan pada petugas parkir pun diperketat.

''Target kita pendapatan daerah dari tarif parkir tetap naik. Sekarang kenaikannya diperkirakan mencapai Rp 5,6 sampai Rp 6 miliar,'' ujarnya.

Dijelaskan dia, pada tahun 2011 lalu, pendapatan daerah dari parkir tercapai Rp 4,9 miliar. Sementara pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp 5,2 miliar. Kondisi inilah yang membuat Dedi optimis pendapatan parkir akan bertambah.

Upaya yang mereka lakukan untuk peningkatan pendapatan parkir itu diantaranya dengan memperketat pengawasan di lapangan terhadap juru parkir. Menurutnya, semua petugas diberi target. "Semua titik parkir kita berikan target," tutur dia.

Sementara itu, terkait masih adanya pengendara yang melanggar lokasi parkir, Dedi menegaskan perlu dilakukan tilang. "Kalau sudah ada rambu tidak boleh parkir, seharusnya pengendara sadar. Apalagi petugas tidak bisa mengawasi dari pagi sampai malam karena daerah Pekanbaru yang sangat luas," ungkapnya. ***