JAKARTA, GORIAU.COM - Jaksa eksekutor bergerak ke PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau untuk melakukan eksekusi atas kerugian negara Rp100 miliar yang dibebankan PT CPI. Hal ini sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Dirut PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo.

Diketahui MA memvonis Ricksy dan Herland dengan hukuman penjara selama enam tahun dan kewajiban membayar kerugian negara Rp100 miliar atas kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif PT CPI.

''Saya sudah perintahkan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi salah satunya (kerugian negara-red),'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/11)

Tim eksekutor, sambung Widyo akan menyita sejumlah aset bergerak milik PT CPI diantaranya berupa mobil dan truk. Setidaknya ada 18 unit mobil di Riau yang akan disita.

"Chevron itu Kejari Jakarta Selatan sudah merapat ke sana untuk disita aset-asetnya dieksekusi ada barang bukti 18 mobil di Riau, tim sudah bergerak. Pokoknya eksekusi harus berjalan juga," pungkas Widyo. ***