JAKARTA, GORIAU.COM - Dugaan kriminalisasi dalam kasus dugaan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) berdampak pada proses pemulihan lahan tercemar. Proses hukum atas kasus tersebut pun dikhawatirkan memberi pengaruh negatif pada iklim investasi migas.

Manager Corporate Chevron Indonesia Dony Indrawan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis (19/6/2014) mengungkapkan, vonis pengadilan dan lahirnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dua kontraktor proyek bioremediasi PT CPI, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, membawa pengaruh signifikan bagi perusahaan migas nomor wahid itu.

Khususnya, lanjut Don, terkait proses pemulihan atau normalisasi tanah yang tercemar limbah. Sebab, menurut dia, kontraktor menjadi enggan mengambil peran dalam proyek-proyek sejenis.

''Putusan mulai Pengadilan Tipikor hingga tingkat MA jelas sangat menakutkan bagi para kontraktor potensial dalam mengambil kontrak yang berkenaan dengan pengelolaan limbah. Padahal, pengelolaan limbah diwajibkan oleh aturan perundangan,'' tandasnya.

Dony mencemaskan, cepat atau lambat situasi pelik serupa itu bakal menimpa pelaku industri di bidang migas lain di Tanah Air selain PT CPI. ''Dampak ini akan dirasakan oleh semua pelaku industri bidang migas. Bukan hanya Chevron,'' tegasnya.

Putusan MA, Dony mengatakan, memiliki kekuatan mengikat. Dan ini, sambung dia, bisa menimbulkan kecemasan yang luar biasa di antara karyawan yang bekerja di sektor migas dan industri lainnya.

“Sederhana saja, karyawan yang sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab pada proyek yang telah disetujui dan diawasi oleh pemerintah, bisa dipidana dalam kasus korupsi,” ujar dia.

Chevron merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas yang berubah menjadi SKK Migas. CPI, selaku perusahaan PSC berkewajiban memulihkan lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.

Sejak 1994 teknologi bioremediasi diuji dan terbukti ampuh untuk memulihkan tanah dan izin pun diterima pada 2002 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk penerapan bioremediasi di lahan operasi CPI di Riau yang dimulai pada 2003.

Dalam pelaksanaan bioremediasi, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya.Sepanjang 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangi sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan.

Dalam putusan kasasi MA pada 10 Februari 2014, Ricksy kembali menuai hukuman badan sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Tipikor, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kejadian senada juga dialami Herland yang dijatuhi hukuman badan melalui putusan kasasi MA seberat hukuman yang dijatuhkan padanya di Pengadilan Tipikor, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang empat karyawan CPI di pengadilan Tipikor, dua hakim menyatakan dissenting opinion. Kedua hakim ini menilai semua terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan. Keduanya melihat tidak ada persoalan izin yang dimiliki CPI sebagaimana disampaikan juga oleh KLH dan menganggap keterangan Edison Effendi, ahli yang dihadirkan jaksa, tidak dapat dipakai karena tidak valid, memiliki konflik kepentingan, dan menyalahi aturan yang berlaku. ***