PEKANBARU, GORIAU.COM - Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisipol) HM yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK UNRI), terkait ini, polisi menelusuri indikasi korupsi lantaran dosen tersebut bekerja di Perguruan Tinggi Negeri.

Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (23/9) mengatakan, pihaknya juga mencari indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini. ''Dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi karena ada unsur suap di dalam delik pidana tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, juga tengah disidik Polsek Tampan, pasalnya dari pengakuan tersangka HM, dia tidak bermain sendiri.

''Kita mendalami keterlibatan pihak lainnya, saat dimintai keterangannya, tersangka HM mengaku tak sendiri," terangnya.

Terkait berkas perkaranya, penyidik Polsek Tampan masih menunggu petunjuk dari Jaksa (P21). Polisi juga belum menahan tersangka. "Kita tinggal menunggu P21 Jaksa. Tersangka memang tidak ditahan," jelas Suparman.

Sementara itu, Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi saat dikonfirmasi Selasa (23/9) melalui selulernya mengatakan menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke polisi. Ia mengatakan bahwa tersangka hanya mengatasnamakan pihak Universitas untuk melancarkan modus penipuannya.

"Dia, (HM) hanya mengatasnamakan Universitas saja. Tidak ada keterlibatan lain di sana," ungkap Aras Mulyadi.

Jika nantinya memang terbukti, Rektor mengatakan penindakan secara internal akan dilakukan sesuai dengan proseduralnya. "Kalau memang terbukti, sesuai proseduralnya akan ditindak. Bagaimana PNS yang lain, tentu dia juga diperlukan dengan yang sama," jelasnya.

Ditanyakan adanya indikasi suap dan bisa diranahkan ke tindak pidana korupsi, sesuai yang diungkapkan polisi, Professor Aras enggan mengomentarinya. "Kalau itu, kan proses penyidikan polisi," katanya. ***