PEKANBARU, GORIAU.COM - Bagi warga Pekanbaru yang belum memiliki dokumen kependudukan dan Nomor Induk Keluarga (NIK), tidak perlu mengurus surat pindah dalam persyaratan pengurusan Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP) Pekanbaru. Dispensasi Ini diberikan kepada warga Pekanbaru yang sudah berdomisili minimal 1 tahun di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Zulfikar, Rabu (9/10/2013), mengatakan, penduduk Pekanbaru yang secara riil tinggal di Pekanbaru dan belum punya dokumen kependudukan silahkan mengurus KK dan KTP dengan membawa surat keterangan dan bukti keterangan domisili dari RT, tempat kerja atau sekolah anak mereka untuk membuktikan mereka sudah lama tinggal di Pekanbaru.

"Program dispensasi kependudukan ini diberikan sejak 2012, akan tetapi saat ini kembali disosialisasikan mengingat batas waktu perekaman e-KTP berakhir Oktober 2013," ujarnya.

Menurut Zulfikar, berlakunya dispensasi ini sebenarnya sudah lama sejak tahun 2012 dan akan berakhir Oktober 2013. Hanya kini kembali di tegaskan lagi dengan edaran Walikota Pekanbaru.

"Surat edaran Menteri tahun 2012 sudah ada tetapi di pertegas lagi oleh edaran Walikota Pekanbaru.Walikota juga kembali mengingatkan agar semua warga yang memang belum tahu selama ini silahkan segera mengurus dokumen kependudukannya," tandasnya.

Sebaliknya, lanjut Zulfikar, bagi yang sudah memiliki dokument kependudukan wajib mengurus surat pindah jika ingin mendaftar menjadi penduduk Pekanbaru. Karena hal ini untuk menghindari kepemilikan NIK ganda. Bagi yang kedapatan memiliki NIK ganda akan ada sangsi,karena ini sudah tindakan pidana.

"Kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp25 juta bagi yang terbukti memiliki NIK ganda," tegasnya.

Ia menambahkan berdasarkan data Disdukcapil, kini jumlah penduduk Pekanbaru yang sudah merekam E-KTP 484.259, dari 653.838 wajib e-KTP. "Sehingga kini sekitar 166 ribu warga Pekanbaru masih belum merekam," tutupnya. ***