PELALAWAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, Kamis (22/3/2018). Diungkapkan dia, petugas KPK dari Bidang Pencegahan telah mengantarkan surat ke Sekretariat DPRD, pada hari Rabu kemarin.

"Meraka menyampaikan surat. Isi surat KPK itu ditujukan kepada 35 anggota DPRD Pelalawan," katanya.

Isi surat KPK tersebut, seluruh anggota dewan diminta untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK, tanpa terkecuali. Sebab belum satupun dari anggota dewan yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Mukhtaruddin, permintaan pelaporan LHKPN oleh anggota dewan baru pertama kali sejak mereka duduk tahun 2014 lalu.

"Mereka (KPK, red) bersedia melakukan sosialisasi, jika anggota dewan kurang memahami soal pelaporan harta dan kekayaan ini," jelasnya.

LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara, termasuk Lembaga Legislatif. Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tentu, kita berkoordinasi dahulu dengan Ketua DPRD. Seperti apa nanti teknisnya," tutup Mukhtaruddin, kepada GoRiau.com.***