BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Zulkifli Hasan mengingatkan titik rawan konflik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 ini adalah sesudah hari pencoblosan selesai. Terutama sekali, jika hasil pemungutan suara bedanya tipis.

"Saya tidak khawatir dari hari ini sampai 17 April nanti akan terjadi konflik tetapi dari mulai tanggal 20 April itu yang saya khawatirkan. Apalagi, jika hasilnya beda tipis dan kedua kubu mengklaim sama-sama menang," kata Zulkifli Hasan pada acara Press Gathering di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Jumat, 23 Maret 2019 malam.

Untuk itu, kata Zulkifli, kecurangan dalam pemilihan umum harus dijadikan sebagai musuh bersama. "Karena syarat pemilu itu damai itu sebagaimana Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 Amandemen bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," jelasnya.

Kepada penyelenggara pemiliu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polri serta Tentara Negara Indonesia (TNI), Zulkifli Hasal, meminta untuk berlaku netral. Begitu juga Hal ini juga media mainstream harus bermain sesuai dengan perannya. "Bolehlah berpihak (tetapi jangan seperti) tim sukses yang over," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Zulkifli, bila media mainstream berlaku seperti tim sukses maka yang terjadi publik akan lebih percaya media sosial. "Sebaiknya media mainstream memberikan konten-konten yang lebih menyejukan. Janganlah membuat provokasi," ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Pemilu itu merupakan suatu pembaharuan komitmen, bukan diartikan sebagai perperangan. Makanya, pemilu ini jangan sampai menimbulkan gesekan yang membuat kondisi Indonesia terpuruk. “Pemilu adalah memperbaharui komitmen sehingga memperbaharui kemitraan demi memajukan bangsa dan negara. Tidak benar jika Pemilu ini adalah perang,” ujarnya.

Ia menolak keras jika sebutan pemilu sebagai perang total. "Perang total itu provokasi. Begitu juga yang bilang perang badar, enggak benar. Pemenang pemilu adalah yang dapat merajut kembali persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” cetusnya.

"Untuk menggelar sebuah pemilu yang damai dibutuhkan syarat yang tertera dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Amandemen pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” tambahnya.