TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim PN Telukkuantan terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Zahrizan.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Senin (2/9/2019) di Telukkuantan.

Pada tanggal 28 Agustus 2019, majelis hakim yang dipimpin oleh Reza Himawan Pratama, SH, MH dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota, menyatakan dakwaan yang disampaikan jaksa terbukti.

Namun, majelis hakim menilai perkara Zahrizan bukanlah perbuatan pidana, melainkan perdata. Karena itu, majelis hakim memutuskan onslag. Artinya, terdakwa bebas dari semua tuntutan.

Zahrizan merupakan PNS di Pemkab Kuansing. Pada perkara sebelumnya, Zahrizan dinyatakan bersalah. Sehingga, saat ini menjalani sisa kurungan.

Pada perkara yang sama dengan korban berbeda, yakni Nurjamil, JPU juga menuntun 3 tahun 6 bulan. Namun, hakim memutuskan onslag.

Atas upaya kasasi yang dilakukan jaksa, pihak Zahrizan melalui kuasa hukumnya Missiniaki Tommi, SH menyatakan menghormati upaya hukum tersebut.

"Kami akan siapkan kontra memori kasasi," ujar Tommi baru-baru ini.***