JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait sengketa proses pemilu pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

Yusril mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru yang mencantukan nama OSO di dalamnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan KPU melanggar aspek prosedur dan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD, lantaran memberlakukan putusan tersebut secara surut.

"KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ujar Yusril.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU itu, OSO kemudian melayangkan gugatan ke PTUN.***