PEKANBARU – Pelaksanaan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus diawasi dengan ketat oleh segenap pemangku kepentingan di Kuansing dan Pemerintah Provinsi Riau serta berusaha semaksimal mungkin agar operasional pertambangan rakyat ini di lapangan tidak dikendalikan oleh pemodal besar dari luar.

"Kabar mengenai dimulainya proses legalisasi pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat setempat. Namun, jika pengendalian modal tetap berada di tangan pihak luar, resiko ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan tetap akan mengintai," ungkap pengamat lingkungan Dr M Rawa El Amady kepada GoRiau, Senin (2/2/2026).

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024, Pemprov Riau sudah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.635 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, yakni Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.

Menurut Rawa, ditetapkannya WPR di Kuansing menjadi kabar baik karena selama ini warga yang menambang secara tradisional kerap menghadapi tekanan dari aparat, dituduh merusak lingkungan, dan dicap melakukan kegiatan ilegal. Dia berharap legalitas melalui WPR dan IPR dapat membuka ruang bagi masyarakat menambang secara resmi, aman, dan ramah lingkungan.

Namun, lanjut Rawa, di balik kabar gembira itu, muncul kekhawatiran. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa modal besar selama ini sering menjadi pengendali sesungguhnya, sementara masyarakat lokal hanya menjadi figur formal dalam mekanisme yang dikenal sebagai proxy mining. Fenomena serupa pernah terlihat pada perkebunan sawit, di mana kebun yang diklaim sebagai milik perorangan ternyata dikuasai satu pemodal menggunakan banyak nama.

"Dalam industri pertambangan emas yang memerlukan mesin dan modal besar, masyarakat kerap hanya berperan sebagai pekerja, bergantung pada pemodal dan bahkan terjebak dalam sistem utang. Untuk itu, aturan yang mengatur pertambangan rakyat sebaiknya realistis dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Karena itu, kata Rawa, izin sebaiknya diberikan secara berkelompok dengan peralatan yang lebih sederhana dan tidak bergantung pada mesin berteknologi tinggi. Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi perlu memastikan bahwa mekanisme ini memperhatikan kapasitas masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Rawa, sangat bergantung pada mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi pembagian keuntungan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan akses modal. "Dengan pendekatan yang tepat, legalisasi pertambangan rakyat berpotensi menjadi sumber manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya. ***