SELATPANJANG - Seorang wanita berinisial P alias PK warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi menyusul pacarnya berinisial AN alias R warga Jalan Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir yang ditangkap di salah satu kedai kopi di Jalan Tengku Umar pada Kamis (4/6/2020) kemarin.

Kemudian PK ditangkap bersama temannya DT seorang laki-laki yang juga merupakan warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Jumat (5/6/2020) membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Diceritakan Taufiq, dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba dimana pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di TKP (salah satu kedai Kopi Jalan Tengku Umar, red) dan disaat yang tepat tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Darmanto SH, langsung mengamankan pelaku AN alias R yang saat itu sedang menunggu seseorang akan menjemput narkotika.

Dengan disaksikan oleh ketua RW setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang sengaja disimpan pelaku di dalam botol deodoran merek Rexona warna merah kombinasi putih yang diletakkan pelaku didalam toilet, dan pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari temannya bernama Z.

"Pelaku berperan sebagai pengedar atupun bandar, saat ini pelaku sudah diamankan," jelas Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.

Adapun rincian barang bukti (BB) yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor ± 24,64 gram, 1 lembar kertas pembungkus diduga narkotika jenis shabu,1 buah botol deodoran merek Rexona warna merah kombinasi putih tempat menyimpan Sabu ketika ditemukan, 1 unit handphone merek Oppo A75 berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 berwarna merah kombinasi putih. 

Kemudian, dari hasil pengembangan terkait penangkapan terhadap pelaku AN Alias R, selanjutnya tim langsung menuju rumah kost pacar pelaku AN Alias R yang bersama P alias PK di Jalan Bihun, Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Ketika tim masuk ke dalam rumah kost tersebut pelaku P Alias PK dan DT langsung lari kebelakang rumah dan membuang 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu-sabu kebelakang rumah kost tersebut.

"Dengan ketua RT setempat barang bukti yang dibuang terduga pelaku berhasil ditemukan dan pelakunya dapat diamankan," ujar Taufiq lagi.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor ± 23,48 gram, 1 buah plastik berwarna bening pembungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 helai tissue pembungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 unit handphone merek Oppo A31 berwarna hijau kombinasi pitih.

Dibeberkan kapolres, kalau pelaku mengaku narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik pacarnya bernama AN Alias R dan pengakuan pelaku Sabu-sabu tersebut juga didapat dari saudara Z (DPO).

"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya. ***