PEKANBARU - Pasca penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 24 pasien beberapa hari lalu, Kota Pekanbaru untuk ketiga kalinya berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Terkait hal ini, Walikota Pekanbaru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SK Nomor 800/BKPSDM-PKAP/1407/2020 tersebut, disebutkan mulai tanggal 27 Juli 2020 sistem kerja ASN dari rumah atau work from home kembali diberlakukan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Sementara itu, bagi ASN yang harus ditugaskan di kantor, jadwal disesuaikan pada jam 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan pekerjaan tenggat waktu.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan PNS yang berusia 55 tahun keatas," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan secara disiplin dan menyesuaikan jadwalnya. Untuk presensi ASN akan menggunakan aplikasi Sinergi didukung dengan tanda kehadiran manual.

Kemudian agar mencegah penularan virus Corona penyebab Covid-19 lebih lanjut, seluruh ASN diminta mengerakkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi dan bersih serta mematuhi protokol kesehatan.***