DUMAI, GORIAU.COM - Sebanyak Rp35.538.792.000 dana transfer pusat untuk Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 masuk ke rekening BRI. Padahal, rekening kas umum daerah telah ditunjuk hanya pada tiga bank, yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Riau-Kepri dan BNI. 

Dana Rp35 miliar lebih tersebut merupakan dana Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp29.862.792.000 dan Tambahan Penghasilan Guru senilai Rp5.676.000.000. "Ini harus dijelaskan oleh pemerintah daerah, mengapa ada begitu besar dana yang 'diparkir' diluar kas umum daerah," tegas Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (27/1/2014).

Dalam sebuah dokumen yang sampai ditangan wartawan, diketahui Dana Penyesuaian yang terdiri dari Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ditransfer secara bertahap oleh pemerintah pusat kesebuah rekening BRI. Ada empat tahapan, dengan setiap tahapnya bernominal yang sama. Yaitu, Rp 7.465.698.000 untuk Tunjangan Profesi Guru dan Rp 1.419.000.000 untuk Tambahan Penghasilan Guru. Tahap keempat atau yang terakhir ditransfer pada tanggal 30 November 2012.

Prapto merasa heran atas hasil temuan tersebut. Sepengetahuannya, menurut Peraturan Menteri Keuangan 06/ PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dana transfer pemerintah pusat ke daerah harus masuk ke rekening kas umum daerah yang sudah ditetapkan.

"Setau saya, rekening kas daerah itu cuma ada di tiga bank, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Riau-Kepri dan BNI. Kalau BRI ini saya tidak tau rekening siapa, dan untuk kepentingan apa ada uang daerah disimpan di rekening itu," tukas Prapto.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bagian Keuangan Pemko Dumai, Harman mengakui bahwa Dana Penyesuaian sebesar Rp 35 miliar lebih tersebut dikirimkan dari Pemerintah Pusat langsung ke rekening BRI. Harman tidak menjelaskan secara terperinci. Ia menuturkan, setelah dikirim ke rekening BRI, dana itu lalu di transfer lagi ke Bank Riau-Kepri."Setelah ke rekening BRI, selanjutnya di transfer lagi ke rekening Bank Riau-Kepri," kata Harman.

Tidak hanya sampai di sana. Berdasarkan penelusuran wartawan belakangan diketahui, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menyatakan, Penunjukkan bank umum yakni Bank Riau-Kepri, BNI dan BSM sebagai tempat penyimpanan uang daerah belum ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Daerah.

Laporan BPK menegaskan, saat membuka rekening Kas Daerah di bank, belum ada perjanjian dengan pihak bank yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pihak pemda maupun pihak bank.

Menurut BPK, hal tersebut melanggar PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.(egy)