TELUKKUANTAN - Tiga orang tersangka dugaan korupsi mark up alat peraga pendidikan ditahan oleh penyidik Kejari Kuansing, Jumat (23/10/2020) siang. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, EE dan AS. S merupakan Kabid Sarana Prasaran Disdik Kuansing, EE merupakan direktur CV Aqsa Mandiri Jaya selaku rekanan dan AS merupakan pelaksana kegiatan.***