TELUKKUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby me-nonjob-kan satu orang pejabat. Pejabat tersebut di-nonjob-kan karena dinilai tidak bekerja dengan baik.

Masrul Hakim, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, menyatakan pejabat yang nonjob tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah.

"(Termasuk dalam kategori tidak berkinerja) Iya. Berdasarkan evaluasi kinerja," ujar Masrul kepada GoRiau.com, Rabu (11/1/2023) pagi di Telukkuantan.

Pejabat yang nonjob tersebut adalah Helmi Ruspandi, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing. Posisinya langsung digantikan oleh Okstaria Dwi Gustin yang sebelumnya menjabat Camat Benai.

Okstaria Dwi Gustin dilantik bersamaan dengan 76 pejabat lainnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing pada Selasa (10/1/2023) sore.

Dalam kesempatan itu, Suhardiman Amby menekankan agar para pejabat memberikan kinerja terbaik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Suhardiman Amby juga menyampaikan agar para ASN meningkatkan disiplin.

"10 hari berturut-turut tidak masuk tanpa keterangan, berhentikan dengan tidak hormat. Tak masuk 20 hari dalam setahun tanpa keterangan, diberhentikan tidak hormat," tegas Suhardiman.***