TEMBILAHAN – Polisi menangkap remaja berinisial AL (18), pelaku  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (13/10/2022).

Satu pelaku lainnya S masih menjadi buron dan kini masih diburu pihak kepolisian Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat (14/10/2022) mengatakan, pelaku AL melakukan aksi bersama rekanya S yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah.

"Pelaku AL diamankan pada Kamis pagi. Kita sedang memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka AL, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Polisi juga turut mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban, saat melakukan aksi pencurian.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkas AKP Amru.***