JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran liquid vape (roko elektrik) yang mengandung ekstasi. Delapan belasan (18) tersangka berhasil dibekuk, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri yang menjadi otak peredaran.

Pasangan suami istri yang menjadi otak peredaran liquid vape mengandung narkoba berinisial TY (28) dan DW (25). Untuk TY sendiri merupakan narapidana Lembaga Permasyaralatan (Lapas) Cipinang yang merupakan otak peredaran.

Sedangkan, DW merupakan sosok istri TY yang berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya.

"DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Terbongkarnya jaringan peredaran liquid vape itu setelah polisi mendalami kerengan tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya. Dari keterangan itu diketahui bahwa sosok utama peredaran itu adalah TY yang berada di Lapas Cipinang. 

Dengan bermodalkan infomasi itu, polisi menyelidiki segala infomasi terkuat sosok TY, dalam penyelidikan itu polisi mendapat identitas supir dari TY yang berinisial CT. Sehingga, polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur. 

Dari penggerebekan dirumah itu, polisi menemukan beberapa barang bukti mulai dari mobil hingga rekening milik TY yang sebelumnya diperintahkan untuk disembunyikan atau disimpan. 

"Dari keterangan CT kita gali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari YT yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Dirumah itu kita mengakap istrinya berinisial DW," papar Argo.

Selanjutanya, usai mendapatkan semua bukti-bukti dan keterangan yang kuat terkait peredaran itu, lanjut Argo, pihaknya segera berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk mengamankan YT. 

Dengan bukti yang telah dikantongi, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TY. Dari pemeriksan itulah diketahui bahwa YT memperkerjakan dua anak buah yang juga merupakan narapidana berinisial VIN (26) dan HAM (20).

"Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara," kata Argo. 

Kemudian, polisi kembali memeriksa VIN dan HAM. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seormag narapidana berinisial COK. Kembali, dengan infomasi itu polisi langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang.

Saat ini, polisi masih memburu beberapa orang tersangka berinisial LT dan GUN dalam peredaran itu. Sebab, LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK.

"Kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar (bahan ekstasi)," singkat Argo.***