JAKARTA - Sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dijadikan tempat pembuatan liquid Vape ternyata dikendalikan oleh tiga orang Narapidana Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, ketiga oramg tersebut memiliki peran yang berbeda.

"Dari 3 tersangka rutan Cipinang. TY, HAM, FIT mereka berperan masing sebagai inisiator adalah TY yang ada di rutan. TY memiliki dua orang yang bantu di dalam rutan, FIT dan HAM," ujar dia Kamis (8/11).

Peran FIT mencari barang bukti ekstasi dan transaksi di luar rutan dan dibantu BR. Harga ekstasi yang dijual oleh bandar pun terbilang fantastis yaitu 20 juta per 100 butir.

Kemudiam, pembayaran dilakukan HAM selaki bendahara atas perintah TY. Barang haram ekstasi itu didapat dari tersangka COK di rutan Cipinang juga.

"COK yang cari bahan. kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar," tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengaku, pihaknya selaku berkomunikasi dengan pihak Rutan Cipinang.

"Jadi kita juga gak langsung sekaligus tapi ada pentahapan yang dilakukan. Kita harus dapat bukti betul dia yang lakukan. Pihak Rutan tetep aktif bantu kepolisian. Yang di Rutan tahanan TY ini tahanan BNN terjerat masalah narkoba gorila. Jadi masih tahanan BNN. Pesannya via online. jadi semua mediasinya menggunakan online," tukas dia.***