PEKANBARU - P emerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menandatangani draft Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2019. Hal itu berarti, mulai tanggal 1 Januari 2019, UMK Kota Pekanbaru sudah disahkan menjadi Rp2.762.852.91.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Senin, (26/11/2018). Draft UMK Pekanbaru ditandatangani bersama 11 kabupaten/kota lainnya.

"Sudah kita terima SK penetapan UMK Pekanbaru 2013, sebesar Rp2,76 Juta dari Pemprov Riau, sudah disahkan oleh Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim. Pengesahan itu sesuai rekomendasi dari Walikota Pekanbaru, dan berdasarkan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan Pekanbaru," ujarnya.

Kemudian Johny menyampaikan, setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru harus membayarkan gaji kepada karyawannya sesuai UMK baru yang berlaku sejak 1 Januari tersebut. Bagi pengusaha yang melanggar, tentunya akan dikenakan denda sesuai Undang - undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

"Sejak SK itu diterbitkan, tanggal 1 Januari mendatang setiap perusahaan harus membayarkan sesuai UMK yang berlaku. Jika tidak tentu ada sanksi sesuai undang - undang yang berlaku," tuturnya. ***