KAMPAR - Pihak kepolisian melimpahkan 7 (tujuh) perkara kriminal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Penyerahan 7 perkara oleh Polres Kampar dilaksanakan pada Rabu (3/2/2021).
Sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan bahwa sejumlah perkara yang masuk ke Kejari Kampar ini berasal dari Polres Kampar dan sejumlah Polsek di wilayah Kabupaten Kampar.
Ia menjelaskan dari sejumlah perkara yang diterima berkasnya tersebut, ada 13 orang yang menjadi tersangka.
"Para tersangka tersebut, sementara dititipkan di tahanan Mapolres Kampar sambil menunggu jadwal persidangan," ungkapnya.
Menurutnya perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kampar kali ini tiada keterlibatan anak berhadapan dengan hukum.
Ada tiga perkara narkoba yang berkaitan dengan peredaran sabu dilimpahkan dalam pelimpahan kasus tersebut.
Selanjutnya ada perkara judi yang terdiri dari kasus judi togel dan qiu-qiu.
Lalu selanjutnya berkaitan dengan perkara penadahan.
Ia menjelaskan saat ini perkara yang masuk ke Kejari Kampar banyak didominasi oleh perkara narkotika.
Sabar meminta seluruh elemen dapat turut membantu dalam mensosialisasikan bahaya narkoba, sebab saat ini situasi sudah memperihatinkan.***