PEKANBARU - Ditpolairud Polda Riau menggagalkan penyeludup 8 kubik kayu ilegal di perairan Lalang, Kelurahan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Dua orang tersangka turut diringkus petugas.

Penangkapan kapal yang membawa kayu olahan Ilegal itu, dilakukan aparat Ditpolairud Polda Riau, pada hari Sabtu (30/1/2021). Penangkapan berawal saat patroli Dit Polairud mendapat informasi dari masyarakat, kalau di wilayah tersebut marak aktivitas kayu ilegal.

"Dari informasi masyarakat tim patroli kita langsung melakukan pemantauan. Terlihat ada satu buah kapal melintas pukul 02.30 WIB," terang Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (4/1/2021).

Melihat kapal yang dicurigai, tim langsung mendekat dan melakukan pemeriksaan. Di kapal itu, polisi menemukan kapal menarik kayu olahan tak dilengkapi surat-surat jenis meranti, sebanyak 8 kubik.

"Ada dua orang di kapal tanpa nama yang diamankan. Keduanya adalah Sulaiman dan Junaidi, warga Sungai Apit," lanjutnya.

Kayu ilegal olahan tersebut, rencananya akan dibawa ke Kayuara, Siak. Beruntung aktivitas ilegal dapat digagalkan.

Selanjutnya untuk proses lebih lanjut kapal tanpa nama tersebut di bawa ke Rempak dan diamankan sementara. Sementara kedua tersangka dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Juncto Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan," tutup Wawan. ***