PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo ikut menyesalkan atas terbongkarnya kasus korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan tugu antirasuah bernama Tunjuk Ajar Integritas di Provinsi Riau. Pasalnya, kasus korupsi ini menyeret 18 tersangka, di mana 13 orang diantaranya berasal dari kalanagn Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau pakai indikasi atau katanya kan sulit. Harus ada pembuktian. Kalau sudah ada tersangka (Korupsi RTH, red) ya ikuti proses hukumnya," kata Mendagri kepada GoRiau.com di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (16/11/2017).

Ia juga memaparkan, bahwa belakangan ini KPK semakin giat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap korupsi hingga tingkat daerah-daerah, terutama yang rawan korupsi. Harusnya, kata Tjahjo, hal itu menjadi peringatan tersendiri bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berniat melanggar hukum.

"Supervisi KPK jalan terus, kejaksaan pro aktif dan kepolisian juga sama. Pak gubernur juga udah tegas. Kalau masih ada (korupsi, red), kembali ke oknumnya lagi. Sistem (pencegahan korupsi, red) kan dah bagus. Jangan sampai dikalahkan oleh kemauan oknum orang per orang," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (8/11/2017) siang, mengumumkan tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani (Bekas Kantor PU, red).

Tak tanggung-tanggung, 18 orang resmi berstatus tersangka dalam perkara ini, di mana 13 orang dari pihak ASN bahkan turut menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau.

Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta. Hal itu diuraikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta didampingi Kasipenkum Muspidauan di kantor Pidsus Kejati Riau. Mereka ini terjerat Korupsi untuk pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani.

Jumlah tersangka dalam perkara ini tentunya sangat mengejutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena perkara serupa untuk RTH di Kaca Mayang masih berjalan dan dalam proses penyidikan. Itu sempat disinggung pula oleh Sugeng, saat dikonfirmasi GoRiau.com.Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB.

Tidak hanya jumlah tersangkanya saja yang bombastis, saksi-saksi yang turut dimintai keterangannya dalam kasus Korupsi ini juga mencengangkan. Kata Sugeng, ada 52 orang yang diperiksa. Bahkan pihaknya juga menyita alat bukti berupa surat dan dokumen yang jumlahnya banyak.

"Itu mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran. Dari 18 orang tersangka ini, nanti kita akan bagi menjadi 14 berkas," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut. ***