PEKANBARU - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggita unit Reskrim Polsek Mandau. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu yang beratnya hampir sama sekitar 5 gram lebih.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan kedua pengedar sabu ini ditangkap Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di Toilet Umum SPBU jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban dan pukul 16.30 WIB di Jalan Harapan Jaya, Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Yang pertama kita amankan itu JS (28) saat akan menjual sabu ke konsumennya di sekitar SPBU Hangtuah. Dari dia kita dapat keterangan, barang yang diperolehnya dari RC (36) warga Desa Balai Makam," kata Kapolsek. 

Dari pengedar berinisial JS disita satu paket sabu dengan berat 5.78 gram dan RC disita 5.50. "Meski sempat melarikan diri, namun kedua pengedar berhasil ditangkap anggota Reskrim," kata Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek lagi, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap R yang diduga menjadi pengedar barang haram itu kepada RC. 

"Semua barang bakti serta kendaraan bermotor yang mereka gunakan juga ikut kita sita sebagai barang bukti," tutur kapolsek.***