PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana divonis tiga tahun penjara terkait dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak tahun 2013-2017.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim, dengan hakim ketua Lilin Herlina SH, MH, didampingi hakim anggota, Darlina SH, dan Iwan Irawan SH pada sidang putusan yang dilaksanakan Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan GoRiau di ruang sidang, tampak Yan Prana Jaya mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Yan Prana terlihat mengenakan baju batik putih coklat, dengan muka murung menyimak perutusan majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Yan Prana, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengikuti sidang putusan secara langsung di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Lilin Herlina.

Mendengar putusan itu, Yan Prana Jaya, yang hadir segara daring menyatakan akan konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. “Saya konsultasi dulu dengan kuasa hukum yang mulia,” ujar Yan Prana.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang hadir segara langsung di PN Pekanbaru menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Kemudian majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari setalah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum maupun menerima putusan tersebut.

“Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” tutup Lilin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau. Dimana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negri Pekanbaru, Jumat (9/6/2021) lalu, dengan tuntutan 7,6 tahun penjara.

JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan penjara 7,6 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. ***