SELATPANJANG - Seorang pria berinisial RD (31) warga Jalan Mesjid, Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau diciduk aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Atas ulah pelaku dengan modus menawarkan barang tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1.150.000,-

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Tebingtinggi.

"Kita menindaklanjuti dari laporan korban atas nama Hayatul Wardaniyah (45) warga Jalan Alah Cikpuan, Kelurahan Selatpanjang Selatan ini," ungkap Aguslan, Jumat (15/1/2021).

Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Tebingtinggi tersebut membeberkan, kronologis kejadian bermula pada Ahad (10/1/2021) sekira pukul 13.45 Wib, terlapor datang menemui korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor Vario di Jalan Alah Cikpuan Kelurahan Selatpanjang Selatan dengan menawarkan 2 jerigen minyak BBM premium seharga Rp205.000,-, kemudian 1 Jerigen minyak goreng seharga Rp260.000,- , lalu 1 karung tepung gandung (25 Kg) dengan harga Rp125.000,- dan 10 papan telor dengan harga per-papan Rp35.000,-. Sehingga total keseluruhan harga barang tersebut sebesar Rp1.145.000,-.

Mendengar tawaran itu, lanjut Aguslan, korban menerima tawaran tersebut dan korban pun diajak oleh terlapor di Jalan Sungai juling Kelurahan Selatpanjang Barat. Sesampainya di jalan itu, korban disuruh menunggu di tepi jalan oleh terlapor dengan mengatakan "buk tunggu disini ya, saya mau jumpa orang yang punya barang". Tidak lama kemudian terlapor datang kembali menemui korban dengan mengatakan "minta duitnya untuk bayar barang buk, barang biar langsung di bongkar dari kapal dan dimuat ke becak barang".

"Mendengar hal tersebut korban langsung memberi uang sebesar Rp1.150.000,- kepada terlapor. Setelah korban memberi uang itu kepada terlapor lalu Ia mengatakan lagi kepada korban "Saya pergi dulu ye bu (ingin menyiapkan barang,red)" dan terlapor langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan barang yang dipesan oleh pelapor tidak nampak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.150.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebingtinggi," jelas Aguslan.

Tanpa lengah, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi akhirnya identitas serta keberadaan pelaku dapat diketahui, kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, AIPTU Bobben J Rikardo SH langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berada didalam rumahnya yang bertempat di Desa Kayu Ara.

Dalam penangkapan kali ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Vario, lalu 1 lembar STNK, 1 helai baju kemeja kotak-kotak lengan panjang merk Navy dan Navy warna biru kombinasi putih, dan 1 buah helm merk GXV warna biru.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.***