PEKANBARU – Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat ke area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/8/2026), membawa pesan peringatan keras bagi para pemegang konsesi. Pemerintah kini telah mengantongi data 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi kemunculan titik api.
Berdasarkan data pemerintah, total luas kawasan konsesi yang telah hangus terbakar di seluruh wilayah tersebut mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni hampir 85 ribu hektare.
Perusahaan Wajib Tanggung Jawab
Menteri Jumhur menekankan bahwa kewajiban mencegah dan menanggulangi karhutla sepenuhnya melekat pada entitas pengelola lahan. Sekecil apa pun titik api, pihak perusahaan wajib memadamkannya.
"Dan sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran walaupun 1-2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi dan mereka tentu bekerja untuk segera memadamkan," paparnya.
Sanksi Tegas Mulai Bergulir
Peringatan tersebut tidak sekadar wacana. Pada Selasa (25/8/2026), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeksekusi sanksi administratif terhadap enam korporasi atas karhutla yang melahap 1.511,55 hektare lahan mereka.
Empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sisanya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. PT MPK mendapatkan sanksi paling berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena insiden berulang, sementara lima lainnya dijatuhi Paksaan Pemerintah. Khusus untuk PT WEL, luasan lahan yang hangus menjadi yang terbesar dalam daftar ini, mencapai 760,51 hektare.
Evaluasi Hingga Pencabutan Izin
Merespons dinamika ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa sanksi administratif dapat meningkat menjadi pencabutan izin apabila korporasi terbukti lalai secara fatal.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ucapnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi hanya memburu pelaku pembakaran fisik di lapangan, namun mulai menyeret tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kelalaian penanganan api. ***


