PEKANBARU - Pemerintah Kecamatan Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05 Sail melaksanakan razia gabungan penyakit masyarakat di sejumlah warung remang-remang yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Maredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Senin (20/7/2026) malam. Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan, kepolisian, dan kelurahan setempat.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kulim Fajri Adha, Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, serta unsur dari Koramil 05 Sail. Turut hadir pula Lurah Kulim Agustina, kepala seksi kecamatan, serta jajaran bintara pembina desa dan keamanan ketertiban masyarakat.
Pelaksanaan razia ini dilakukan sebagai respons cepat aparat kewilayahan terhadap aduan warga yang resah dengan aktivitas menyimpang di lingkungan mereka.
"Dari operasi kami temukan satu orang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi, untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait. Kita turun langsung bersama bapak Kapolsek kebeberapa tempat hiburan malam lainnya, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ungkap Fajri Adha, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap temuan di lapangan. Sementara itu, pihak kecamatan akan memfokuskan upaya pada aspek pembinaan warga.
"Kapolsek sudah jelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengambil tindakan. Di samping itu, kita tentu akan melakukan pembinaan," ujarnya.
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sebuah rumah yang menyediakan fasilitas karaoke. Aparat kepolisian lantas mengamankan sebagian perangkat disjoki serta sejumlah botol minuman beralkohol jenis bir dari lokasi.
"Jadi dari hasil pemantauan, juga menunjukkan terdapat beberapa bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan karaoke. Namun saat ini sudah tidak lagi difungsikan untuk kegiatan tersebut. Warga yang berdomisili di kawasan tersebut telah dilakukan pendataan sebagai bahan monitoring dan pembinaan," urainya.
Seluruh pihak yang berada di lokasi kemudian diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum menegaskan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan jika pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari.
Pengawasan berkala akan terus digencarkan oleh unsur pimpinan kecamatan bersama instansi terkait untuk memastikan kawasan tersebut bebas dari aktivitas melanggar norma.
"Pemko bersama-sama dengan tokoh masyarakat berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang dapat mencoreng nama Kota Pekanbaru," tandasnya.
"Kita berharap di Kota Pekanbaru, terutama di Kecamatan Kulim ini betul-betul clear dari kemaksiatan," pungkasnya.***


