PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru memanggil Camat Senapelan, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru terkait permasalahan yang terjadi di Kelurahan Ladang Terubuk beberapa waktu lalu. Dimana, Lurah Padang Terubuk Raimon Ahmadin mengganti Ketua RT dan RW nya tanpa regulasi yang jelas, akibat menolak bantuan untuk posko Covid-19.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut pembahasan masalah pemecatan tersebut. Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru sudah memanggil lurah yang dimaksud, pada Senin (13/7) lalu. 

Camat Senapelan Fabillah Sandi menuturkan bahwa sebelum dipanggil oleh Komisi I, dirinya sudah melakukan pembinaan terhadap Lurah Padang Terubuk tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah menemui seluruh RW Kelurahan Padang Terubuk untuk mencari kejelasan permasalahan yang sebenarnya. 

"Saya sudah dengar. Dan dengan tegas saya sampaikan kepada Lurah (Reimon) untuk kembali berpedoman pada Perda dan Perwako jika Lurah ingin mengambil keputusan," ungkapnya. 

Sandi berharap permasalahan ini tidak berlarut  dan menjadi konflik di masyarakat. Oleh karenanya pihaknya juga meminta dukungan dari Pemko Pekanbaru atas keputusan sepihak Lurah Padang Terubuk tersebut.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyimpulkan bahwa Lurah Padang Terubuk tersebut sudah melakukan pelanggaran administrasi, yang mana mengeluarkan kebijakan tidak berdasarkan undang-undang dan hanya berdasarkan keinginan sendiri. 

"Pastinya ini menyalahi Perwako, dan sudah mencederai hati masyarakat Kelurahan Padang Terubuk. Karena RW dipilih oleh masyarakat dan seharusnya diberhentikan sesuai perundang-undangan dan bukan diberhentikan sepihak oleh Lurah Padang Terubuk," pungkasnya. (Advetorial)