SIAK - Pemkab Siak berencana akan melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah di lapangan tugu depan Istana Siak Sri Indrapura, Riau. Keputusan itu merujuk kepada surat edaran dari Menteri Agama RI, No Se 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Penjabat Sekda Siak, Drs H Jamaludin mengatakan Salat Idul Adha saat Pandemi Covid-19 ini boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selanjutnya melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabunhand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," kata Jamal saat rapat Persiapan Pelaksanaan salat dan takbiran Idul Adha 1441 H, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa(14/7/2020).

Selain itu juga, kata Jamal, panitia wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

"Tidak dibolehkan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Yang pasti itu jamaah dalam kondisi sehat, membawa perlengkapan salat dari rumah. Selanjutnya, orangtua diharapkan tidak membawa anak-anak serta orang dengan sakit bawaaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19," imbuhnya. ***