TELUKKUANTAN - Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni S selaku Kabid Sarana Disdik Kuansint, EE direktur CV Aqsa Jaya Mandiri selaku rekanan dan AS selaku orang yang melaksanakan pekerjaan.

"Dugaan korupsi mark up pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif pada Disdik tahun 2019," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH dan Kasi BB serta tim penyidik lainnya, Jumat (23/10/2020) siang.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Polres Kuansing.

Menurut Hadiman, pagu anggaran kegiatan tersebut senilai Rp4,5 miliar dan nilai kontrak kurang Rp10 ribu dari nilai pagu.

"Kerugian negara senilai Rp1,35 miliar," ujar Hadiman.***