DURI - Perusahaan Kelapa Sawit PT SIPP di Jalan Rangau Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau lagi-lagi ceroboh dalam pengolahan limbahnya. Kali ini limbah PKS itu mengalir ke kebun sawit warga setempat.
Dikatakan Jonny Siahaan, bukan kali ini saja limbah PKS sari PT SIPP ini menggenangi kebun sawit warga. Namun pihak perusahaan seolah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Padahal kita dirugikan karena limbah PKS seperti lumpur itu menggenangi kebun. Kita kesulitan memanen buah sawit. Selain itu juga, kebun sawit warga seluas 1,5 hektar menjadi rusak," kata Jonny Siahaan
Jonny mengaku, hasil kebun sawitnya ini merupakan sumber penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak dari tahun 2000 silam. Jika ia tidak dapat memanen hasil sawitnya akibat limbah lumpur dari PKS PT SIPP ini, tentunya kebutuhan keluarganya tidak dapat terpenuhi.
Merasa dirugikan dan tidak ditanggapi baik oleh pihak PKS PT SIPP, Jonny Siahaan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean untuk masalah tersebut. Dengan bukti yang ada, pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat setempat, apakah perusahaan itu sudah bisa dituntut.
Tidak hanya sampai di situ saja, dari pantauan di lapangan tadi, kata Marnalom, ikan yang di anak sungai dekat dengan PKS PT SIPP ini juga banyak yang mati. Diduga anak sungai juga tercemar limbah pabrik ini juga.
"Menurut keterangan pemilik lahan sawit, kolam limbah PKS PT SIPP ini jebol sehingga limbahnya mengalir ke lahan warga yang berbatasan dengan pabrik," kata Marnalom.
Saat turun ke lapangan, Marnalom sebagai kuasa hukum warga yang merasa dirugikan ini sempat mendatangi pihak perusahaan PT SIPP untuk mengecek kolam limbah yang jebol itu. Sayangnya kedatangan mereka ditolak security, mereka tidak dibolehkan masuk ke area pabrik.
"Setelah kita melihat bukti di lapangan, kita dengan tegas mengingatkan pemilik pabrik PT SIPP untuk peduli dengan masalah ini. Minimal pihak perusahaan membantu pemilik lahan sawit yang sudah dirugikan atas jebolnya kolam limbah PT SIPP," kata Marnalom.
Ganti rugi yang dimaksud Marnalom yakni secara materil dan juga tanaman yang sudah rusak akibat terendam lumpur limbah dari kolam limbah PT SIPP Duri.
"Kalau dalam waktu 14 hari kedepan pihak PKS PT SIPP tidak merespon hal ini, tentunya hal ini akan kami lanjutkan ke jalur hukum. Selain melaporkan kerugian warga ke kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan juga diduga mencemari lingkungan sekitar. Banyak ikan mati di anak sungai Rangau yang juga diduga tercemar limbah dari PT SIPP," tutup Marnalom.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, tidak ada satu pun pihak perusahaan yang dapat ditemui atau dikonfirmasi. Wartawan atau pihak luar selain dari PT SIPP tidak mendapatkan izin dari security untuk masuk ke area pabrik menjumpai pihak manajemen pabrik PT SIPP. ***