PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa warga Pekanbaru berhak menolak membayar jika yang memungut parkir atau juru parkir (Jukir) tidak menggunakan atribut dan tidak memiliki karcis.

idak memiliki karcis.

"Kalau jukir tak pakai atribut boleh kita tak bayar. Harus ada karcis, kalau tidak ada juga boleh tak bayar," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membuat regulasi terkait aturan parkir. Dimana besaran tarif parkir roda dua Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu untuk satu kali parkir.

Menurutnya, warga juga harus melaporkan kepada Dishub Pekanbaru jika ada Jukir yang memungut lebih dari ketentuan tersebut. Kecuali wilayah parkir khusus, seperti dalam Mal dan Hotel.

"Kita sama-sama menegakkan disiplin. Kita sebagai pengendara juga harus tegas, jangan kasihani mereka kalau mereka tidak komit memberikan layanan. Jukir harus pakai atribut dan pakai karcis. Supaya (Jukir) yang liar juga tidak muncul," pungkasnya.