PEKANBARU - Nama Pemerintah Kota Pekanbaru sudah lama tercatat sebagai penungak rekening lampu jalan di PLN. Namun, persoalan ini nampaknya seperti tidak menjadi pelajaran sehingga persoalan yang sama terjadi lagi di tahun ini.

Minggu (24/6/2018), adalau malam kelima bagi warga Kota Pekanbaru menikmati gelap secara berturut-turut. Pasalnya, tagihan pembayaran listrik penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 37 miliar belum dibayar.

Terkait pemdaman PJU ini bukan kali pertama terjadi di Pekanbaru. Awalnya terjadi pada 2011 saat Herman Abdulah menjabat wali kota. Tunggakan Rp 39 miliar dalam setahun tak dibayarkan ke PLN.

PLN mengambil sikap tegas, seluruh PJU dipadamkan. Karena desakan publik, akhirnya utang listrik dibayar Pemko. Seperti tak mau belajar dari masa lalu, lagi-lagi urusan tunggakan listrik PJU kembali terjadi.

Pada 2016, Pemko Pekanbaru saat dipimpin Firdaus kembali menunggak tagihan PJU. Saat itu tunggakan terhitung tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Waktu menunggak listrik ini, Firdaus saat itu sedang maju sebagai calon wali kota untuk periode kedua kalinya. Utang yang ditinggalkan Firdaus menyebabkan lampu PJU dipadamkan PLN.

Pemko Pekanbaru saat itu kalang kabut mencari dana untuk melunasi tunggakan. Akhirnya Pejabat Wali Kota kala itu Edwar Sanger, yang dipercaya Pemprov Riau mengisi jabatan wali kota, berunding dengan PLN Pekanbaru. Disepakati, utang tersebut akan dicicil. Atas lobi Edwar, PLN bersedia menghidupkan PJU dengan catatan utang dicicil terlebih dahulu.

Hasil pemilihan Wali Kota Pekanbaru, akhirnya Firdaus duduk kedua kalinya. Namun anehnya, peristiwa tunggak listrik kembali terjadi pada 2018 ini. Lagi-lagi bertepatan, saat utang PJU menumpuk tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2018 sebesar Rp 37 miliar, Firdaus berstatus cuti karena ikut bertarung di Cagub Riau.

Sehingga tercatat, selama memimpin Pekanbaru, Firdaus dua kali menunggak tagihan pembayaran listrik lampu jalan. Dua kali utang, dua kali juga posisinya lagi cuti karena maju sebagai calon kepala daerah. PLN Pekanbaru tidak ingin dikaitkan pemadaman PJU itu ada intrik politik.

“Pemadaman PJU sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Terlambat bayar, maka tanggal 21 Juni PJU kita padamkan. Dan itu kan berlaku juga untuk pelanggan yang lain,” kata salah satu pegawai Humas PLN, Komang, kepada wartawan, Senin (25/6/2018).

Menurut Komang, sejak tagihan April muncul, Pemkot Pekanbaru sudah diingatkan agar segera melunasinya. Masuk pada Mei, pemkot kembali ditagih, namun tak dibayar. Pada Juni, karena sudah masuk tiga bulan tagihan belum juga dibayar, akhirnya diambil sikap tegas dengan dilakukan pemadaman.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ini murni urusan bayar listrik, bukan ada soal yang lain. Sepanjang tagihan dibayar, kami siap menghidupkan (PJU) kembali,” tutup Komang. ***