SIAK - Zaman kepemimpinan Rusli Zainal tahun 2006 sudah ada peraturan gubernur (pergub) tentang muatan lokal budaya Melayu ini masuk ke semua sekolah-sekolah mulai dari SD (sekolah dasar) hingga SMA (sekolah menengah atas) sederajat.

Hari ini, 25 Juni 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memperkuat tatanan budaya Melayu Riau bagi kepentingan publik serta para pelajar di Riau dengan melaksanakan Apel pencanangannya di seluruh Kabupaten/kota di Riau.

Tepat di halaman kantor Bupati Siak, Apel tersebut juga dilangsungkan dan dipimpin oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar. Ribuan ASN yang hadir terlihat mengenakan pakaian melayu lengkap dengan tanjak sebagai ciri khas melayu.

Dalam arahannya, Syamsuar yang baru mulai aktif kembali sebagai Bupati Siak pasca cuti kampanye pemilihan gubernur Riau 2018 ini menyebutkan bahwa Pergub Muatan Lokal budaya melayu yang ada sejak 2006 itu tetap dilaksanakan di Siak meskipun ada perubahan lahirnya undang-undang baru.

"Bahkan Siak juga membuat Perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana induk pelestarian budaya melayu Kabupaten Siak. Karena budaya melayu Siak merupakan salah satu ciri dan jati diri yang menjadi kebanggaan masyarakat Siak," kata Syamsuar.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelestarian dan pengembangan serta pengelolaan budaya Melayu Siak.

"Banyaknya peninggalan budaya Melayu Siak baik yang tersirat maupun yang tidak tersirat, yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses alam, sehingga perlu dilestarikan. Makanya penting bagi Siak saat itu menetapkan Rencana Induk Pelestarian Budaya Melayu Kabupaten Siak," ujar Syamsuar lagi.

Kemudian, kata Syam kembali menjelaskan, sekitar tahun 2015 lalu, Siak juga sudah membuat Perda Berbahasa Melayu dan Berpakaian Melayu. Dimana bahasa dan berpakaian Melayu adalah unsur budaya Melayu yang merupakan bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia.

"Bahasa Melayu dan pakaian Melayu ini memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual sehingga penggunaannya perlu dikembangkan. Dan penggunaan ini sebagai identitas daerah di Kabupaten Siak dalam kehidupan masyarakat," katanya menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2015.

Tahun 2017, Siak kembali mengeluarkan Perbup nomor 64 tentang pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Siak. Penerapan Mulok Budaya Melayu Siak ini dituangkan pada Bab II pasal 5.

"Siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 wajib mengikuti Mulok Budaya Melayu Siak ini. Begitu juga dengan SMP sederajat, peningkatakan penugasan materi mulok BMS dapat dilaksanakan dengan ekstra kurikuler," sebut Syam.

Jadi, kata Syamsuar, hari ini bukanlah pencanangan Budaya Melayu lagi Siak, melainkan penerapannya. Sebab sejak 2006 Siak sudah menerapkan hal tersebut. Dari dulunya, orang melayu Siak mau beradaptasi dengan berbagai suku dan agama.

"Buktinya sejak zaman sultan Siak, sudah ada gereja dan klenteng yang hingga kini masih terjaga dengan baik. Sultan Siak saja sudah membuktikan itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Orang melayu Siak ini siap beradaptasi dengan siapa saja," imbuhnya lagi.***