PEKANBARU - Seorang teller di salah satu bank BUMN yang berada di Bagan Besar, Kota Dumai, berinisial HN (29) ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, lantaran mencuri uang nasabah hingga Rp1,2 miliar. Uang digunakan untuk membayar pinjaman online.

HN ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Kamis (16/9/2021), di rumahnya yang berada Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Awalnya kita mendapat laporan dari unit risk complain bank tersebut, yang mencurigai adanya transaksi setor tarik yang terjadi beberapa saat, di waktu yang sama,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Setelah Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan, didapati ada usher ID dengan nama HN yang melakukan penarikan, dibuktikan dengan slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.

Tidak tanggung-tanggung, uang nasabah yang diambil oleh HN mencapai Rp1.264.000.000, yang diambil secara bertahap. “Uang itu diambil bertahap oleh pelaku,” ujar Sunarto.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menjelaskan, untuk mengambil uang dari rekening nasabah, HN memalsukan tanda tangan dan syarat lainnya.

“Setelah diambil, lalu dipindahkan ke rekening pribadi pelaku. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk pembayaran hutang, karena menunggak pinjaman online,” tutup Ferry. ***