PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Makmur selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan, Makmur sudah ditahan pada hari Kamis (31/10/2019), dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

"Iya benar, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Makmur sejak tanggal 31 Oktober hingga 19 November 2019 mendatang," kata Febri kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Saat ini, Makmur sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I A Jakarta Timur.

Untuk diketahui, korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjanh-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Namun dalam perjalanannya terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga merugikan negara hingga sebesar Rp105.881.991.970.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK itu terhadap dua terdakwa sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun. ***