PEKANBARU - Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini masih tertunda. Pembayaran gaji tersebut adalah untuk Januari 2021.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syoffaizal menjelaskan, keterlambatan ini dikarenakan adanya sistem baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru, namun juga sejumlah daerah di nasional.

"Karena SIPD belum bisa diterapkan, sehingga kita tidak bisa mengajukan pembayaran gaji dengan sistem itu," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Meskipun demikian, Syoffaizal menjelaskan bahwa pembayaran gaji ini akan segera dilakukan. Dikarenakan telah diterbitkannya SE Kemendagri yang dapat menjadi acuan agar pemerintah daerah dapat menggunakan metode manual dalam pembayaran gaji tersebut.

"Tadi kita sudah rapat dengan Sekda, kita diberikan arahan agar segera memberikan gaji secara manual," jelasnya.***