TELUKKUANTAN - Kendati dinilai 'mengangkangi' Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini sepertinya belum berniat untuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

"Nah, kita anu dulu. Bagaimana pun, yang kemaren kita ajukan dulu. Kalau memang ini apa nanti, kita lakukan ulanglah," ujar Mursini saat diminta pendapatnya tentang jabatan Muharlius sebagai Plt Sekda, jika dilihat dari Perpres nomor 3 tahun 2018 sudah 'kadaluarsa'.

Mursini menegaskan, Pemkab Kuansing sudah melakukan asessment jabatan Sekda pada pertengahan 2017 silam. "Kita ajukan dulu. Karena memang aturan berubah terus."

"Kalau dulu masih dua tahun, kalau sekarang enam bulan," tambah Mursini. Mursini menyatakan akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk pengangkatan Sekda definitif.

"Yang penting kita usulkan dulu ke Mendagri. Kalau memang harus apa, 'bahasa kadaluarsa' tadi, kita ulang," papar Mursini usai hearing di DPRD Kuansing.

Menurut Perpres nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda hanya 6 bulan. Lantas, bagaimana keabsahan Muharlius sebagai Plt Sekda Kuansing?

"Sah! Siapa pun bisa. Kalau dia pensiun, kita bisa Plt-kan yang lain. Kalau yang ini pensiun, sebelum ada definitif, kita Plt-kan yang lain. Bisa asisten atau kepala OPD yang lain," papar bupati.

Bagaimana dengan hasil asessment jabatan Sekda tahun lalu? "Karena memang dalam proses itu," jawab Mursini secara singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Kuansing menilai Plt Sekda Muharlius sudah cacat hukum, berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018. Untuk itu, Komisi A DPRD mendesak Mursini mencopot Muharlius dan melantik Sekda definitif hasil asessment tahun lalu.

"Tak ada alasan bupati untuk tidak melantik Sekda definitif. Aturannya sangat jelas," kata Cak Mus kemaren.***