JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kabar yang beredar di medsos, dimana pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olimpiade Indinesia (KOI) Erick Thohir terkait dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018.

Argo menjelaskan, kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games adalah kasus lama yang memang pernah dilidik dan disidik oleh Polda Metro Jaya. Kemudian diketahui ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

"Kasus sosialisasi dana asian games tahun 2017 memang dikorupsi oleh tiga tersangka. Sekjen KOI, Bendahara KOI dan Penyedia Jasa KOI," katanya kepada GoNews.co, Selasa (11/9/18).

Argo menambahkan, dalam kasus yang ini, Ketua KOI Erick Thohir memang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Dalam kasus ini, Ditreskrimsus pernah memeriksa pak Erick Thohir, kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tadi," jelasnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah melewati proses hukum yang benar. Dari tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga vonis terhadap para tersangka. Untuk itu, Polda tidak pernah lagi memanggil dan memeriksa Erick Thohir.

"Kasus tersebut berkas sudah dikirim ke JPU dan sudah dinyatakan lengkap serta sudah disidang dan mendapat vonis 4 tahun terhadap tiga tersangka. Kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan bapak Erick Thohir. Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erik Thohir adalah tidak benar," tegas Argo.

Sebelumnya, kabar santer beredar di dunia maya bahwa Polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir disebut-sebut telah diperiksa selama tiga jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).***