JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto harus berhadapan dengan meja hijau atas dugaan kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Perbuatan ini dinilai sangat mencederai semangat lembaga yang lahir sebagai anak kandung dari reformasi untuk memperbaiki tata kelola bernegara, pemerintahan, dan masyarakat.

"Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," urai Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Ancaman Kurungan Maksimal

Penyalahgunaan wewenang ini membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main. Terdakwa bisa dihukum 20 tahun penjara atas perbuatannya.

"Ada Pasal 12 huruf A, ada Pasal 12 huruf B, ada Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Kalau ancaman pidananya kan Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun," jelas Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair.

Suasana Sidang dan Dakwaan Manipulasi

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pantauan di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Hery Susanto duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam.

Ia duduk di hadapan majelis hakim. Sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim penasihat hukum dia, dan di sisi kiri duduk jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung yang membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Jaksa menyebut suap diberikan agar kewenangan lembaga digunakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," papar jaksa.

Penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar terdakwa menyatakan dua hal sebagai perbuatan maladministrasi:

  • Penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
  • Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.

Rincian Aliran Dana Gelap

Berdasarkan surat dakwaan, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). Berikut rinciannya:

  • Rp 675.000.000 (675 juta) dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Rp 200.000.000 (200 juta) dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
  • Rumah seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar) dari Agung Winarno, terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta.
  • Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan Rp 200.000.000 (200 juta) dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
  • Rp 525.000.000 (525 juta) secara langsung dari Agung Winarno.
  • Rp 50.000.000 (50 juta) dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.

Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selain itu, melanggar Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi. ***